Tahun
2010 SMPN 9 Cimahi genap berusia 42 tahun. Bertepatan dengan ulang
tahunnya yang ke-42 , SMPN 9 Cimahi telah memiliki 14 kepala sekolah
Kepala Sekolah yang telah memimpin dan mengembangkan SMPN 9 Cimahi :
1. Tahun 1968-1976 Ibu Aris Munandar
2. Tahun 1970-1976 Bapak R.Pujo Siswoyo
3. Tahun 1976-1978 Bapak Drs.H.Maman Adiwidjaya
4. Tahun 1986-1987 Bapak R. Pratomo, BA
5. Tahun 1987-1988 Bapak H.E Hasan Bajuri,BA (Pjs)/Kepala SMPN 1 Cimahi
6. Tahun 1988-1992 Bapak Ade Djuhandi
7. Tahun 1992-1998 Bapak Adas Sumiatmadja
8. Tahun 1998-1998 Ibu Hj.Dra Yetty Ratna Rahayu (Pjs)/Kepala SLTPN 8 Cimahi
9. Tahun 1998-2002 Bapak B.Dedi Suyatna,BA
10. Tahun 2001 Bapak Masria (Pjs)/Kepala SLTPN 3 Cimahi
11. Tahun 2002-2002 Ibu L.G Arisuweni,MPd (Pjs)/ Kepala SLTPN 8 Cimahi
12. Tahun 2002-2004 Bapak Drs. Supardjo Dedi Suryabudi
13. Tahun 2004-2006 Ibu L.G. Arisweni,MPd (Pjs)/Kep. SMPN 1 Cimahi
14. Sejak 28 Nopember 2006 sampai sekarang dipimpin oleh Bapak Drs. Agustia Daniswara,MM
Sebagaimana
yang sudah disampaikan dalam kata sambutan di depan, bahwa usia 42
tahun adalah saat kematangan manusia. Usia 42 tahun bagi sebuah lembaga
adalah usia dewasa, usia matang untuk menghadapi masa depan yang penuh
persaingan. Demikian halnya SMPN 9 Cimahi, sekolah menengah yang sedang
semangat untuk mewujudkan harapan,cita. Mengapa tidak?
Tersirat
dalam kesan dan pesan yang disampaikan Kepala Sekolah SMPN 9 Cimahi,
“Belajar, bekerja, dan segala aktivitas diniatkan untuk ibadah”.
Berpikir kreatif, Inovatif, cerdas, ubah tantangan menjadi peluang.”
Faktualitas kesan dan pesan memasuki usia 42 tahun ini SMPN 9 Cimahi
telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Dirjend Dikdasmen Depdikbud
tentang, Penetapan SMP Standar Nasional (SSN).
Hal ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor : 818a/C.3/Kep/2007. Tentang Penetapan SMP Standart Nasional.
Sekolah
Standar Nasional (SSN) pada dasarnya merupakan sekolah yang telah
memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang berarti memenuhi
tuntutan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga diharapkan mampu
memberikan layanan pendidikan yang standar dan menghasilkan lulusan
dengan kompetens sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan. Dengan
kata lain SSN telah mampu memberikan layanan pendidikan kepada anak
didik, sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan. Oleh karena
itu SSN pada dasarnya dapat berfungsi sebagai sekolah model, artinya
dapat dijadikan model bagaimana menyelenggarakan sekolah sesuai dengan
standar pelayanan yang ditetapkan secara nasional (Depdiknas, 2004 : 3).
Dalam
pengertian tersebut bisa saja dalam satu kabupaten/kota terdapat lebih
dari satu SMP yang memenuhi kriteria sebagai SSN. Sebaliknya mungkin ada
kabupaten/kota yang tidak memiliki sekolah yang memenuhi kriteria
sebagai SSN. SMPN 9 Cimahi telah melalui tahapan seleksi akhirnya
terpilih sebagai Sekolah Standar Nasional (SSN).
Seperti
yang disebutkan dalam Pedoman Pengembangan Sekolah Standar Nasional
(SSN). Kriteria pemilihan sekolah calon SSN terdiri dari dua, yaitu
kriteria umum dan kriteria khusus. Sekolah (SMP) negeri maupun swasta
dapat diusulkan untuk menjadi calon SSN asal memenuhi empat kriteria
umum, yaitu :
1) Memiliki rata-rata NEM tahun 2006 dan Nilai UAN tahun 2007 minimal 6,5.
2)
Termasuk sekolah yang tergolong kategori baik di kabupaten/kota yang
bersangkutan, yaitu memiliki tenaga guru dan sarana pendidikan yang
cukup, serta memiliki prestasi yang baik
3) Sekolah memiliki potensi kuat untuk berkembang.
4) Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luart negeri.
Kriteria
khusus Sekolah Standar Nasional (SSN) merupakan aspek-aspek yang
terkait dengan proses perkembangan sekolah, mencakup 20 butir yaitu :
1) Sekolah memiliki kebijakan, tujuan dan sasaran mutu yang jelas.
2) Sekolah memiliki sumberdaya manusia yang kompeten dan berdedikasi tinggi.
3) Sekolah memiliki fasilitas (sarana prasarana) yang memadai.
4) Sekolah memiliki kepedulian pada kualitas pembelajaran.
5) Sekolah menerapkan evaluasi secara berkelanjutan.
6) Kegiatan ekstra kurikuler (olah raga, kesenian, LKIR dll) menunjukkan peningkatan.
7) Manajemen di sekolah termasuk manajemen yang bagus.
8) Sekolah memiliki kepemimpinan yang handal
9) Sekolah memiliki program-program yang inovatif
10) Program sekolah jelas dan sesuai dengan kondisi obyektif sekolah
11) Program sekolah dibuat dengan melibatkan seluruh warga sekolah.
12) Administrasi keuangan sekolah transparan.
13) Kerjasama dan hubungan antar warga sekolah berjalan harmonis.
14) Kerjasama sekolah dengan masyarakat sekitar berjalan dengan baik
15) Ruang kelas, lab, kantor, dan kamar mandi/WC dan taman sekolah bersih dan terawat.
16) Lingkungan sekolah bersih, tertib, rindang dan aman.
17) Guru dan tenaga kependidikan di sekolah tampak antusias dalam mengajar dan bekerja.
18) Hasil UAN siswa menunjukkan kecenderungan meningkat.
19) Sekolah menerapkan reward system secara baik.
20) Sekolah memiliki program peningkatan kinerja professional guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Dua
puluh butir kriteria di atas diterapkan kepada SMP calon SSN yang lolos
seleksi tahap I, yaitu SMP yang lolos kriteria umum. Penilaian dengan
kriteria khusus itu dilakukan dengan mengunjungi sekolah. Selanjutnya
sekolah yang dikunjungi tersebut diwajibkan menyusun profil sekolah
serta Rencana dan Program Pengembangan Sekolah (RPPS) sebagai
persyaratan untuk penilaian berikutnya. Sehingga sejak tahun 2008 SMPN 9
Cimahi ditetapkan sebagai SSN.
"Untukmu SMPN 9 melangkah pasti dengan do’a , usaha dan kerja sama menyongsong keberhasilan bersama"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar